Hukum Islam

Islam sebagai sebuah nama dari nama agama tidak diberikan oleh para pemeluknya melainkan kata “Islam” pada kenyataannya dicantumkan dalam Quran, yaitu:
1. “Wa radhitu lakum al-Islama dinan” artinya “Dan Allah mengakui bagimu Islam sebagai Agama”.[1]
2. “Inna’ ddina inda ilahi al Islam” artinya “Sesungguhnya agama disisi Allah adalah Islam”.[2]

Berdasarkan 2 (dua) surah tersebut maka jelaslah bahwa nama Islam diberikan oleh Allah sebagai sebuah nama agama dan bukan nama hasil ciptaan manusia yang memeluk agama tersebut. Penyebutan Islam dengan Muhammadanisme, Mohammedan Law, Muhammadaansch Recht atau sejenisnya tidak tepat dan dapat membawa kekeliruan arti, karena islam ialah wahyu dari Allah bukan ciptaan Muhammad.[3]

Ada beberapa pengertian Islam, yaitu:
1.Islam berarti kepatuhan atau penyerahan diri.
2.Islam berarti kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan diri dan kepatuhan.
3.Islam dalam bahasa Arab ialah sebagai kata benda jenis masdhar yaitu berasal dari kata kerja.

Kata kerja asalnya ialah:[4]
a. Aslama yang berarti berserah diri kepada Allah artinya manusia dalam berhadapan dengan Tuhannya mengakui akan kelemahannya dan mengakui kemutlakan kekuasaan Tuhan. Bagaimanapun tingginya kemampuan manusia yang berujud menghasilkan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta kebudayaan tetapi kalau dibandingkan dengan kekuasaan Tuhan tidak ada artinya.
b. Salima berarti menyelamatkan, menentramkan, mengamankan yaitu menyelamatkan, menentramkan dan mngamankan orang lain baik dari kata-kata maupun perbuatannya.
c. Salama yang berarti menyelamatkan, menentramkan dan mengamankan diri sendiri

Menurut Prof. Muhammad Adnan, arti kata Islam ialah:
a. Islam jika diambil dari urutan asal kata SALIMA, artinya selamat.
b. Islam jika diambil dari urutan asal kata SALI, artinya damai, rukun, bersatu.
c. Islam jika diambil dari urutan asal kata ISTASLAMA, artinya tunduk, dan taat kepada perintah Allah dengan memakai dasar petunjuk-petunjuk serta bimbingan ajaran Rasul Muhammad SAW.
d. Islam jika diambil dari urutan asal kata ISTLASAMA, artinya tulus dan ikhlas.
e. Islam jika diambil dari urutan asal kata SULLAMI, artinya tangga untuk mencapai keluhuran derajat lahir dan batin.

Dari pengertian Islam tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan adanya 3 aspek, yaitu:
1.Aspek vertikal
Aspek vertikal mengatur antara makhluk dengan kholiknya (manusia dengan Tuhannya). Dalam hal ini manusia bersikap berserah diri pada Allah.
2.Aspek horisontal
Aspek horisontak mengatur hubungan antara manusia dengan manusia. Islam menghendaki agar manusia yang satu menyelamatkan, menentramkan dan mengamankan manusia yang lain.
3.Aspek batiniah
Aspek batiniah mengatur ke dalam orang itu sendiri, yaitu supaya dapat menimbulkan kedamaian, ketenangan batin maupun kematapan rohani dan mental.

Hukum-hukum Tuhan di dunia Barat disebut dengan istilah natural law atau hukum alam.[5] Di dalam ajaran Islam apa yang disebut dengan natural law di dunia barat itu dinamakan sunnatullah. Sunnatulah adalah ketentuan atau hukum-hukum Allah yang berlaku untuk alam semesta.

Di dalam Islam tidak mengenal konsep sekuler. Islam mengajarkan suatu jalan hidup yang menyeluruh, yang tidak mengecualikan apa pun juga.[6] Sekularisme merupakan nama dari suatu sistem etika dan filsafat yang bertujuan untuk memberi interpretasi atau pengaturan terhadap kehidupan manusia tanpa kepercayaan kepada Tuhan, tidak mempercayai kitab-kitab suci dan tidak percaya pada haris akhir atau kiamat.[7]

Sekularisasi ialah proses pembebasan manusia, pertama dari agama dan kedua dari metafisika yaitu ilmu yang mempelajari berbagai masalah fundamental tentang pengetahuan dan kenyataan, diantaranya adalah masalah eksistensi sesuatu yang disebut ketuhanan.[8] Ini berarti bahwa sekulerisme ialah faham atau aliran dalam filsafat yang secara sadar menolak peranan Tuhan dan wahyu atau agama dalam mengatur hidup dan kehidupan manusia dan memusatkan perhatian semata-mata pada masalah dunia.[9]

Bentuk sekulerisasi sekarang ada dua, yaitu:
a. Secara formal masih tetap mengakui adanya Tuhan, tetapi Hukum-hukum Tuhan atau moral yang berasal dari agama tidak boleh dipergunakan untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia dan masyarakat. Yang dipergunakan untuk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat hanyalah akal manusia.
b. Faham yang mengingkari adanya Tuhan. Kalau Tuhan tidak diakui ajaran-Nya pun tidak boleh sama sekali mengatur hidup dan kehidupan manusia.
Seorang orientalis terkemuka Cristian Snouk Hurgronje mengatakan “Islam is a religion of law in the full meaning of the word” (Islam adalah agama hukum dalam arti kata yang sebenarnya). Ini berarti bahwa:
1.Selain dari agama islam mengandung norma-norma hukum baik kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah maupun kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam kehidupan masyarakat yang memerlukan bantuan penyelenggara negara untuk dapat dilaksanakan oleh pemeluk agama Islam dengan sempurna.
2.Agama Islam dengan Hukum Islam tidak dapat dipisahkan Posisi Hukum islam sebagai bagian dari agama adalah digunakan sebagai sumber hukum atau hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) yang kemudian diaplikasikan dalam masyarakat.[10]
[1] Lebih lanjut lihat Quran S (3). Al Ma-idah ayat 3. Pada hakekatnya harus dibedakan antara pemahanan istilah Agama dengan Dinul Islam, dimana manusia diharapkan bisa melanjutkan tugas Allah sebagai kalifah di muka bumi sesuai dengan kodrat dan iradatNya.
[2] Lebih lanjut lihat Quran S (5). Al-Imran ayat 19.
[3] Mohammad Daud Ali, 1993, Hukum Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, Hal. 5.
[4] Sumiyati, 1981, Asas-asas Hukum Islam, Shinta Yogyakarta, Hal. 7-8.
[5] Nasr, 1981, Islam dalam Cita dan Fakta, Leppenas, Jakarta, Hal. 19.
[6] Ibid., Hal 14.
[7] Rasjidi, 1972, Kuliah Hukum Islam I, Bulan Bintang, Jakarta, Hal. 21.
[8] Mohammad Daud Ali, 1993, Hukum Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, Hal. 21
[9] Mohammad Daud Ali, 1993, Hukum Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, Hal. 21
[10] Abddul Ghofur Anshori, 2008, Hukum Islam Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia, Kreasi Total Media, Yogyakarta, Hal. 13.

(cuman pengen share copas dari http://irfanaseegaf.multiply.com/)

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo